logo blog
Iklan Coretan Pelajar (COPEL)

Hukum eksekusi mati di indonesia

Hukuman eksekusi mati di indonesia adalah hukum yang paling berat yang dijatuhkan kepada seseorang oleh pengadilan (atau tanpa pengadilan) dikarenakan sebab berbuatannya. Sepekan ini indonesia telah melakukan beberapa eksekusi mata kepada para pidana mati yang telah didakwa secara hukum dan diputuskan oleh pengadilan seperti kasus narkoba, terorisme dll.

Efek yang dihasilkan akibat hukuman eksekusi mati adalah efek jera,
salah satu contoh pada pekan ini adalah narkoba kenapa narkoba ? narkoba adalah kejahatan yang dapat membuat bangsa kita hancur terhadap anak muda penerus bangsa. Dimana indonesia tidak main-main dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Metode Hukuman mati :

  1. Hukuman pancung yakni hukuman dengan cara memotong/memenggal kepala
  2. Sengat listrik yakni hukuman dengan cara duduk dikursi lalu dialiri alur listrik bertegangan tinggi
  3. Hukum gantung yakni hukuman dengan cara di gantung
  4. Suntuk mati yakni hukuman disuntik obat yang dapat membunuh
  5. Tembak mati yakni hukuman dengan cara di tembak dibagian jantung
  6. Rajam yakni hukuman dilempari batu hingga mati
Rekan-rekan pelajar pasti tau apa hukumannya bila kita melanggar hukum, setiap tindakan yang kita lakukan sengaja maupun tidak sengaja yang dapat meugikan orang lain terutama diri sendiri yang negatif adalah tindakan melanggar hukum.
Contohnya saja kita menghujat seseorang dengan perkataan kita tanpa disertai bukti maka anda dapat dipidana sesuai undang-undang.
Contoh lain kita mencaci maki seseorang lewat media sosial kita juga bisa terkena pidana.
Nah oleh sebab itu rekan-rekan pelajar harus mawas diri tentang apa yang sobat akan lakukan,
Mending mikir berkali - kali sebelum sobat menyesal.
Ketika kita melakukan hal yang negatif pasti ada dampaknya untuk kita, untuk keluarga kita karena mereka juga yang akan menanggung malu, jadi lalukanlah hal yang baik walaupun kita ada masalah jangan lantas lepas kendali tak tau arah mau berbuat apa!! ok!!

Semoga bermanfaat yah share kali ini, awas hukum selalu menagwasi anda !
Enter your email address to get update from Coretan Pelajar.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Jangan lupa tinggalkan komentarnya yah, boleh masukanya, tambahannya atau ralat dalam penulisan ataupun dalam informasi yang disampaikan.

Salam Penulis.

Copyright © 2014. CORETAN PELAJAR - All Rights Reserved | Template Created by COPEL Proudly powered by Blogger